Baca Juga: Puasa Arafah Dilaksanakan 5 Juni 2025, Ini 3 Keutamaan Bagi Umat Muslim yang Menjalankan
Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi.
Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.
"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.
EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.
"apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.
“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Berkedok Adopsi, Sindikat Jual Beli Bayi di Ngawi Terbongkar: Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung Tak Dipinjami Uang
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan