Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah Cair, 4 Hotel di Puncak Kena Segel Kementerian Lingkungan Hidup

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 22:16 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan.  ((Instagram/kemenlh_bplh))
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol (kanan) menyebut bahwa empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, terbukti melakukan pelanggaran ketentuan persetujuan lingkungan. ((Instagram/kemenlh_bplh))

ALUR INFORMASI - Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair ke aliran Sungai Ciliwung.

Tindakan tegas ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu 9 Agustus 2025 yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan.

"Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa

"Termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung," imbuhnya.

Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan dan garis PPLH oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak ada dokumen persetujuan lingkungan serta persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Ribuan Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak Ada Kongkalikong

Selain itu, ditemukan praktik pembuangan limbah langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan, serta terjadinya overflow limbah domestik yang mengalir ke anak sungai dan bermuara ke Ciliwung.

"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung,” tegas Hanif.

Di sisi lain, Irjen Pol Rizal Irawan menilai pelanggaran ini juga mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Boy William Beri Ucapan Selamat untuk Konser Perdana Ayu Ting Ting, Ungkap Jadi Tamu Kejutan

"Hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan," tegas Rizal.

Rizal menegaskan bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Selain itu, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X