OJK Tekankan Pentingnya Lapor Cepat Bagi Korban Penipuan Keuangan, Jangan Lewat 12 Jam

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan.  ((Instagram/agusyudhoyono))
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))

ALUR INFORMASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lambatnya respons masyarakat Indonesia ketika menjadi korban penipuan keuangan.

Rata-rata korban baru melapor sekitar 12 jam setelah kejadian, padahal periode tersebut dinilai sebagai masa paling krusial untuk menyelamatkan dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa jangka waktu 12 jam pertama sangat menentukan efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana.

Baca Juga: Saat Pajak Rakyat Makin Berat, Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN

“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan," ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah melewati periode kritis, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk payment gateway atau e-commerce, sehingga penelusuran menjadi semakin rumit.

Baca Juga: Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung

Keterlambatan laporan, menurut Mahendra, dipicu sejumlah faktor.

Selain karena korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran scam, ada pula persoalan psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor.

“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” jelasnya.

Baca Juga: Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai

Baca Juga: Transaksi QRIS Antarnegara Capai Rp1,66 Triliun hingga Juni 2025, Penggunaan di Sektor Wisata Turut Meningkat

OJK juga menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.

Namun, semakin cepat laporan dibuat, peluang dana bisa dibekukan atau dilacak akan lebih besar berkat dukungan infrastruktur dan teknologi yang tersedia saat ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X