ALUR INFORMASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti lambatnya respons masyarakat Indonesia ketika menjadi korban penipuan keuangan.
Rata-rata korban baru melapor sekitar 12 jam setelah kejadian, padahal periode tersebut dinilai sebagai masa paling krusial untuk menyelamatkan dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa jangka waktu 12 jam pertama sangat menentukan efektivitas pelacakan dan pemblokiran dana.
“Yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit (diselamatkan," ujar Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
"Jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah melewati periode kritis, dana korban biasanya sudah berpindah ke berbagai rekening lain, termasuk payment gateway atau e-commerce, sehingga penelusuran menjadi semakin rumit.
Baca Juga: Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Keterlambatan laporan, menurut Mahendra, dipicu sejumlah faktor.
Selain karena korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran scam, ada pula persoalan psikologis seperti rasa enggan atau malu untuk melapor.
“Mestinya menjadi malu karena dia lambat, karena uangnya atau uang dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar,” jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
OJK juga menekankan bahwa tidak ada jaminan dana korban pasti kembali.
Namun, semakin cepat laporan dibuat, peluang dana bisa dibekukan atau dilacak akan lebih besar berkat dukungan infrastruktur dan teknologi yang tersedia saat ini.***
Artikel Terkait
Ketua MPR Buka Suara soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun
Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Ungkap Hanya Bisa Mengintervensi Tanpa Wewenang Membatalkan
Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Saat Pajak Rakyat Makin Berat, Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN