ALUR INFORMASI - Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS saat ini menjadi metode pembayaran yang banyak digunakan dalam bertransaksi.
Tak hanya di Indonesia, pembayaran menggunakan QRIS juga bisa dilakukan di beberapa negara ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Terbaru, QRIS juga menjangkau Jepang dan China untuk kemudahan bertransaksi.
Untuk transaksi di ASEAN, yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa ada total transaksi senilai Rp1,66 triliun sampai Juni 2025.
Rincian transaksi QRIS antarnegara dengan Thailand yang dimulai sejak Agustus 2022 tercatat senilai Rp437,54 miliar dari 994.890 transaksi.
Kemudian untuk QRIS antarnegara dengan Malaysia, ada 4,31 juta transaksi dengan nominal uang Rp1,15 triliun, di mana kerja sama dimulai sejak Mei 2023.
QRIS antarnegara dengan Singapura yang dimulai pada November 2023, memiliki transaksi 238.216 senilai Rp77,06 miliar.
Penggunaan QRIS ini juga terlihat meningkat di sektor wisata yang dilakukan oleh wisatawan asing di Indonesia, khususnya wisatawan dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Transaksi QRIS untuk wisata mengalami kenaikan hingga 35 persen, dengan catatan destinasi utamanya seperti Bali, Danau Toba, dan Yogyakarta.
Baca Juga: Viral Motor Tetiba Nyangkut di Atas Beton Rumah Warga Lampung, Diduga Imbas Aksi Curanmor
Baca Juga: Galatasaray Goda Ederson dengan Rp189 Miliar, City Siapkan Donnarumma Sebagai Suksesor
Namun, penggunaan QRIS oleh WNI yang melancong ke Malaysia, Singapura, dan Thailand disebut mengalami perlambatan.
QRIS sendiri resmi diluncurkan sejak 6 tahun lalu dan sampai saat ini telah digunakan oleh 57 juta pengguna.***
Artikel Terkait
Diterpa Isu Pailit Induknya, Pabrik Mobil Listrik Asal China Ini Bertaruh pada Suku Cadang di RI
Saat Tarif Impor 39 Persen Trump Bikin Ekspor Emas Batangan ke AS Terhenti
Liu Jingkang, Miliarder Kamera Aksi yang Cetak Rekor IPO di Usia 33 Tahun
Viral Insiden Mobil BYD Tersambar Petir Sebanyak 3 Kali di Rest Area
AS-China Sepakat Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025