ALUR INFORMASI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.
Baca Juga: Kemenperin Tangani 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri
Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Berniat Surati Ridwan Kamil untuk Tes DNA Ulang di Singapura
Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: OTT Wamenaker Noel, KPK Amankan Nissan GT-R hingga Ducati Senilai Puluhan Miliar
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan.***
Artikel Terkait
Pembatasan Gas HGBT Mulai Meresahkan, Kemenperin Pantau Langsung Pabrik Keramik yang Rumahkan Ratusan Karyawannya
OTT Wamenaker Noel, KPK Amankan Nissan GT-R hingga Ducati Senilai Puluhan Miliar
Kemenperin Tangani 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT dari Industri
Tekan Harga Properti, Fahri Hamzah Usulkan Subsidi Tanah Gantikan Subsidi Perumahan
Viral Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Dipasang Banyak Alat Medis, KPK Ungkap Kondisi Kesehatannya