ALUR INFORMASI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang menyasar sektor UMKM.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Lahirnya regulasi ini menyoroti persoalan lambannya kredit UMKM dibandingkan sektor lain. Data OJK per Juli 2025 mencatat kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.
Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang naik 9,59 persen dan tertinggal dari sektor-sektor lain yang melonjak dua digit, seperti pertambangan 20,69 persen dan jasa 19,17 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut aturan baru ini diharapkan bisa memaksa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk lebih aktif mendukung pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, kebutuhan UMKM sangat beragam, mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.
Karena itu, kebijakan ini mencoba memberi jalan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Travel Warning ke Bali Pasca Banjir Besar
Selain memberi kemudahan, aturan ini juga menekankan pemanfaatan teknologi digital, skema pembiayaan baru, serta insentif bagi bank yang serius menyalurkan kredit UMKM.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini berlaku dua bulan setelah pengesahan.
Artikel Terkait
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
Terbaru soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR untuk Nelayan Terdampak Pembangunan Tanggul
Gubernur Bali Pastikan Tak Ada Travel Warning ke Bali Pasca Banjir Besar
Viral Video Rektor UI Challenge Kumpulkan Uang Saat Wisuda: Mari Kita Raih Rp8 Miliar
Viral Video Pasien Meninggal di Tanggamus Saat Perjalanan Menuju RS Gegara Jalan Rusak, Polisi Langsung Sambangi Warga untuk Beri Bantuan