Telisik Jejak Kasus Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 00:23 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. ( (Instagram.com/@gibran_rakabuming))
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan usai sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepadanya kini kembali ditunda. ( (Instagram.com/@gibran_rakabuming))

Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.

Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.

Baca Juga: Viral Video Prabowo Diputar Sebelum Film Mulai di Bioskop, Begini Kata Istana

Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.

Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.

Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.

Baca Juga: Banjir Bali Jadi Sorotan, Menteri LH Hanif Faisol Singgung soal Jalur Hukum Jika Ada Pelanggaran Lingkungan

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X