Usulan Ditjen Pesantren Sudah 6 Tahun, Kini Dapat Izin Presiden Prabowo Usai Insiden Ponpes Al Khoziny

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Presiden Prabowo memberikan izin soal pembentukan Ditjen Pesantren.  ((Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))
Presiden Prabowo memberikan izin soal pembentukan Ditjen Pesantren. ((Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))

Baca Juga: Ingar Kasus Keracunan Massal, Dapur 'Ngebul' MBG Kini Dinilai Bikin Sepi Kantin Sekolah

Kasus Al Khoziny membuka mata soal keamanan pesantren di mana terungkap bahwa masih banyak yang belum memenuhi prosedur keamanan.

Asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menurut penjelasan Prasetyo juga akan mencakup lembaga pendidikan berbasis agama selain Islam dan rumah ibadah.

Sorotan Presiden Prabowo pada Pendidikan Santri

Baca Juga: Bincang Hangat Mediapreneur Talks Episode 5 di Kota Surabaya, CEO Promedia Ajak Para Jurnalis Optimis Bangun Industri Media

Sebagai lembaga pendidikan berbasi agama, Prasetyo mengatakan bahwa Prabowo ingin para santri juga dibekali pengetahuan berbasis teknologi dan ekonomi.

“Harapannya para santri di dalam menghadapi masa depan di kemudian hari memiliki bekal yang cukup lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk ilmu-ilmu ekonomi,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Prasetyo menyinggung program latihan Kementerian PUPR soal membekali para santri dengan keilmuan di bidang bangunan konstruksi maupun sipil.

Baca Juga: Viral karena Air Galon hingga Kemampuan Public Speaking yang Dipertanyakan, Menpar Widiyanti Santai Klarifikasi Begini

“Harapannya ketika ada proses pembangunan ponpes masing-masing ada beberapa santri yang memiliki keilmuan dalam hal pendirian bangunan,” tandasnya.

Perjalanan Usulan Pembentukan Ditjen Pesantren

Pembentukan Ditjen Pesantren sudah diusulkan sejak 2019, di era Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga: Telisik Jejak Kasus Gibran Rakabuming yang Digugat Rp125 Triliun usai Kini Sidang Perdata sang Wapres Kembali Ditunda

Usulan Kemenag ke Kemenpan-RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan-RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar dan baru mendapat persetujuan dari Prabowo pada Oktober 2025.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X