Kemenag Tetapkan 124 Titik Rukyatul Hilal sebelum Menetapkan Hasil Sidang Isbat Puasa 2023

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:17 WIB
Ilustrasi rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023. (Pixabay)
Ilustrasi rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023. (Pixabay)

ALURINFORMASI- Ada 124 titik rukyatul hilal yang telah dipilih Kementerian Agama atau Kemenag RI untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023.

Sebanyak 124 titik yang dipilih Kemenag RI untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 melalui rukyatul hilal tersebar di berbagai daerah.

Daerah-daerah yang dipilih Kemenag RI sebagai titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 tentunya telah melalui pertimbangan.

BACA JUGA: Kapan Hasil Sidang Isbat Puasa 2023 Ditetapkan? Berikut Penjelasan Kemenag RI

Diketahui, Kemenag RI akan menentukan 1 Ramadhan 1444 H setelah melakukan hasil sidang isbat puasa 2023 pada hari ini, Rabu 22 Maret 2023.

Sebelum menentukan hasil sidang isbat puasa 2023, Kemenag RI akan melakukan rukyatul hilal agar bisa mengetahui 1 Ramadhan 1444 H.

Pemantauan atau rukyatul hilal sangat penting dilakukan agar hasil sidang isbat puasa 2023 yang akan ditetapkan Kemenag RI akurat.

BACA JUGA: Jelang Ramadan Inilah Tempat Ziarah di Banten Salah Satunya Ada Makam Syekh Tubagus Ahmad

Adapun 124 titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 ialah "sebagai berikut".

Provinsi Aceh:

1. Observatorium Tgk Chik Kuta Karang Lhoknga
2. Tugu 0 Km Kota Sabang
3. Bukit Blang Tiron Lhokseumawe
4. Pantai Lhok Geulumpang Setia Bakti Aceh Jaya
5. POB Suak Geudeubang Aceh Barat
6. Pantai Nancala Teupah Barat Simeulu

Provinsi Sumatera Utara:

1. Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No. 30 Medan 
2. Observatorium Ilmu Falak (OIF) Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jalan Panglima Denai Medan.

BACA JUGA: Dibekali Layar Super Amoled, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy a54 5G yang Penting Diketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X