ALUR INFORMASI - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan serta guru honorer.
“Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 2 Juni 2025.
Baca Juga: Eks Dirjen Kemnaker Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA: Imigrasi Juga Terlibat
Menurutnya, sebanyak 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BSU.
Para penerima adalah pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Setiap penerima BSU nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah
Selain itu, bantuan serupa juga akan diberikan kepada guru honorer.
Nantinya, guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta guru yang terdata di Kementerian Agama juga akan mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu.
Adapun pelaksanaan program ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Atalarik Syach Kembali Datangi PN Cibinong, Tegaskan Tak Akan Menyerah Perjuangkan Tanahnya
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan global.