ALUR INFORMASI - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat melontarkan sindiran keras terkait dugaan kasus korupsi besar yang menurutnya dibiarkan tanpa penegakan hukum yang jelas.
Sindiran itu disampaikan saat membahas proses hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Djarot menduga terdapat kriminalisasi terhadap lawan politik dalam penanganan kedua kasus tersebut, seraya menyinggung dugaan rekayasa konstitusi demi mempertahankan kekuasaan pada pemilu 2024 lalu. Menurutnya, penguasa juga menekan pihak-pihak yang dianggap berbeda pandangan.
"Yang mengkritik, yang berbeda, kriminalkan, cari-cari salahnya sampai ketemu, masukkan penjara," kata Djarot dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Minggu, 27 Juli 2025.
"Kemarin terjadi (kriminalisasi) kasusnya Tom Lembong dan Mas Hasto Kristiyanto, cari sampai ketemu, masukkan ke penjara," tambahnya.
Politikus yang dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu kemudian membandingkan kasus tersebut dengan dugaan megakorupsi lain di Indonesia yang disebut lebih besar.
Baca Juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Menurut Djarot, terdapat sejumlah kasus besar seperti dugaan korupsi minyak goreng dan pengadaan pesawat jet yang hingga kini seolah tidak diproses hukum dengan serius.
Ketua DPP PDIP itu bahkan menyebut dua kasus di Sumatera Utara, yakni dugaan korupsi infrastruktur dan kasus Blok Medan, yang menurutnya juga luput dari perhatian penegak hukum.
"Sedangkan kasus-kasus yang besar seperti kasus minyak goreng lewat, kasus pesawat jet lewat, kasus korupsi infrastruktur di Sumut lewat, kasus Blok Medan," ungkapnya.
"Banyak banget kasus-kasus korupsi segede gajah itu, lewat! Seperti kata pepatah, 'gajah di pelupuk mata tidak kelihatan, kutu di seberang pulau kelihatan'," lanjut Djarot.
Hingga kini, Djarot tidak menjelaskan istilah ‘gajah’ tersebut memiliki makna ganda setelah heboh perkara Tom Lembong hingga Hasto Kristiyanto.