Baca Juga: Memahami Perbedaan Soft, Medium, dan Hard Compound pada Ban Motor, Pilih Sesuai Kebutuhan Berkendara
Surat tersebut, menurut Khozinudin, sebagai bentuk argumentasi untuk menguatkan bahwa tidak ada hal yang diabaikan dalam proses pemeriksaan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia itu.
Ada 9 saksi terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan, yakni Roy Suryo, Riza Fadilah, Kurnia Tri Royani, Nurdiansyah Susilo, Mikhael Benyamin Sinaga, Rustam Effendi, Rismon Sianipar, Sunarto, dan Arief Nugroho.***