nasional

Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 11 Agustus 2025 | 22:23 WIB
Potret mantan Ketua KPK Abraham Samad yang akan hadiri pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. ((Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP))

ALUR INFORMASI - Salah satu yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Pemanggilan Abraham Samad ini dikonfirmasi oleh pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin.

“Kami informasikan bahwa saksi terlapor lainnya yakni Abraham Samad juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan diperiksa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus ya,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa

Abraham Samad sendiri dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan dari pihak berwajib terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut.

“Kami konfirmasi, khusus Abraham Samad, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang,” terang Khozinudin.

“Makanya, Rabu kita akan mendampingi lagi pemeriksaan Pak Abraham Samad,” terangnya.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Ribuan Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak Ada Kongkalikong

Sementara itu, pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini dijadwalkan berlangsung pada awal minggu ini.

Polda Metro Jaya memanggil beberapa nama yang akan diperiksa, namun selain Abraham Samad, mereka tak bisa hadir karena jadwal bentrok dengan agenda 17 Agustus 2025.

Saksi terlapor yang berhalangan hadir untuk pemeriksaan pada minggu ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo, Sunarto dan Arif Nugroho.

Baca Juga: Boy William Beri Ucapan Selamat untuk Konser Perdana Ayu Ting Ting, Ungkap Jadi Tamu Kejutan

Tim pengacara pun tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Khozinudin mengungkapkan harapannya bahwa pemeriksaan bisa dilakukan setelah 17 Agustus 2025.

“Ini bukan berarti mangkir, bukan tanpa keterangan,” ucap Khozinudin.

Halaman:

Tags

Terkini