nasional

Kopda Bazarsah Terdakwa Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati

Senin, 11 Agustus 2025 | 22:24 WIB
Persidangan kasus penembakan terhadap 3 polisi Lampung yang menjerat terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer Palembang, Sumatera Selatan. ((Dok. Sumsel Polri))

ALUR INFORMASI - Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Sebelumnya diketahui, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada saat itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Baca Juga: Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Diperiksa

Terkini, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana.

Hal itu terkait subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Ribuan Laptop dan Seragam untuk Siswa Sekolah Rakyat, Saifullah Yusuf: Tidak Ada Kongkalikong

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban.

Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga: Boy William Beri Ucapan Selamat untuk Konser Perdana Ayu Ting Ting, Ungkap Jadi Tamu Kejutan

Baca Juga: Memahami Perbedaan Soft, Medium, dan Hard Compound pada Ban Motor, Pilih Sesuai Kebutuhan Berkendara

Dalam kasus ini, ketiga polisi yang tewas tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.***

Tags

Terkini