ALUR INFORMASI - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan seluruh regulasi terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah selesai disusun.
Kepastian ini ia sampaikan usai rapat konsolidasi Satgas Nasional Kopdes Merah Putih bersama sejumlah kementerian terkait di Jakarta.
"Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan sudah selesai. Aturan turunannya hari ini selesai," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Rabu 20 Agustus 2025.
Selain aturan teknis keuangan, ia menjelaskan bahwa model bisnis Kopdes Merah Putih juga sudah dirampungkan.
Hal ini dibarengi dengan penyelesaian regulasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dari sisi sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan sistem kerja dan pelatihan bagi petugas Kopdes.
Baca Juga: Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Zulhas menyebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) turut mengatur teknis penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dari PPPK, dua atau tiga orang per koperasi, tentu dari kabupaten/kota nanti ditempatkan di yang terdekat," katanya.
Untuk memastikan kelancaran program ini, pemerintah membentuk Satgas Kopdes Merah Putih di seluruh provinsi. Hingga kini, satgas telah terbentuk di 34 provinsi, kecuali Papua yang memerlukan waktu lebih lama.
Baca Juga: Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tengah mengebut persiapan operasional dengan agenda maraton bersama Satgas di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
"Oleh karena itu, kami sudah membuat agenda agar bulan ini bisa selesai lebih kurang 15.000 [Kopdes] yang sudah operasional," tuturnya.