Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru.
3. Hal yang Perlu Dicermati Publik
RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.
Baca Juga: Menilik Lagi Usulan Area Khusus Demo dari Menteri HAM, Klaim Jadi Solusi Aksi Tak Ganggu Jalan Raya
Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
Oleh karena itu, para mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat kini mendesak agar regulasi ini segera disahkan.
Meski begitu, sejumlah pakar mengingatkan potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini dikhawatirkan dapat jadi pedang bermata dua, membuka celah bagi penguasa bertindak sewenang-wenang.***