Hal tersebut, menurutnya berkenaan dengan kebutuhan dunia industri saat ini agar disambungkan dengan pendidikan di RI.
Kemudian, pemerintah memperluas insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) dari yang semula hanya berlaku untuk industri padat karya menjadi mencakup sektor lain, termasuk perhotelan, restoran dan katering (horeka).
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya sudah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor padat karya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025.
3. Jaminan untuk Pekerja Lepas Termasuk Mitra Ojol
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga menyebut pemerintah akan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut seperti jaminan kehilangan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian untuk para pekerja lepas, termasuk mitra pengemudi ojek daring (ojol).
Menko Airlangga lantas memastikan, mekanisme teknis tengah disiapkan agar sebagian iuran pekerja dapat ditanggung negara.
“Kemudian juga fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah," terangnya.
"Dan kita sedang mempersiapkan juga program-program cash for work ataupun kerja padat karya di sektor perhubungan maupun di sektor perumahan,” imbuh Airlangga.
4. Program Bergulir hingga Akhir 2025
Secara keseluruhan, terdapat 8 program utama dan 4 program tambahan dalam paket stimulus yang akan digulirkan hingga akhir tahun 2025.
“Itu sudah ada (nilainya) nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin dan total nilainya akan kita fix-kan,” ujar Airlangga.