Idham menuturkan terkait Permendikbud Ristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur pengakuan ijazah luar negeri.
Peraturan tersebut menyatakan, ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri dapat diakui untuk melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Viral Video Prabowo Diputar Sebelum Film Mulai di Bioskop, Begini Kata Istana
Hal itu dilakukan dengan proses pengakuannya oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai panduan kementerian.
Idham menekankan, selama proses pencalonan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan administrasi pasangan calon bermasalah.
Dengan demikian, menurut KPU, pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dinilai sah secara hukum.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, publik hingga kini masih menanti persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat pada 22 September 2025 mendatang.***