ALUR INFORMASI - Sejumlah elemen organisasi di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo di 33 provinsi di Indonesia menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan pemerintah Sabtu, 3 September 2022 kemarin.
KSPI mengklaim akan menurunkan puluhan ribu buruh terkait aksi demonya di Jakarta, dengan tuntutan audiensi dengan menteri yang turut memberi input terkait kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
"Bilamana aksi 6 September tidak didengar pemerintah dan DPR, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," ujar Said melalui pernyataan tertulis, Minggu 4 September 2022.
Di Jakarta hari ini, Senin, 5 September 2022, sejumlah elemen organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan demonstrasi di Istana Negara menolak kenaikan harga BBM.
Sedangkan demo buruh oleh KSPI, menurut Said Iqbal, akan dipusatkan di depan Gedung DPR. Di lain pihak, elemen KSPI di seluruh Indonesia juga serentak akan menggelar demo di 33 provinsi.
Polda Metro Jaya belum berkomentar soal demo di depan gedung DPR tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tembusannya soal rencana demo buruh hanya ada di Patung Kuda, dan di gedung ESDM.
"Itu saja sejauh ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari PMJ News.
"Kalau sudah banyak baru kita tutup. Tapi kalau masih bisa dilewati ya kita pakai bareng-bareng, yang demo kita amankan, ya masyarakat (pengguna jalan) juga kita amankan," kata Kombes Pol Latif.
Kenaikan harga BBM gerus daya beli masyarakat
KSPI mengungkapkan kenaikan harga BBM naik akan menggerus daya beli masyarakat, yang saat ini sebenarnya sudah tergerus sebesar 30 persen akibat lambatnya pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19.
Setelah BBM bersubsidi dinaikkan, daya beli konsumen diperkirakan tambah anjlok menjadi 50 persen.
Sedangkan upah buruh, menurut KSPI, sudah tidak pernah naik dalam tiga tahun terakhir akibat pandemi.
Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah masih menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.