nasional

Cuma Kerja Satu Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Kamis, 2 Februari 2023 | 09:50 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024. (Pexels/Alexander Mils)

ALURINFORMASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kebijakan terkait masa kerja dan besaran gaji Pantarlih di Pemilu 2024.

Untuk besaran gaji Pantarlih, KPU sebelumnya telah menyampaikan rekomendasi terhadap Kementerian Keuangan.

Rekomendasi tersebut pun disetujui Kementerian Keuangan hingga akhirnya ditetapkan gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sendiri terbilang lumayan, meski masa kerjanya hanya kurang lebih selama satu bulan.

Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ada Mega Bollywood London Dreams Tayang, Nakusha Hari Ini Jam Berapa? Simak Penjelasannya di Sini

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

BACA JUGA: Tajwid Cinta Hingga FTV Prime Time Masih Tayang di SCTV hingga Hari Ini 2 Februari 2023

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Halaman:

Tags

Terkini