ALURINFORMASI- Sudah tahu belum kalau gaji Pantarlih lumayan? Kalau belum, artikel berikut akan membocorkan nominalnya.
Meski tidak besar, ternyata gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbilang lumayan.
Besaran gaji Pantarlih sendiri ditetapkan KPU setelah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan
Nantinya mereka yang bekerja sebagai Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima gaji sesuai yang telah ditetapkan KPU.
Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.
BACA JUGA: Super Deal Indonesia Tayang Jam Berapa? Cek Juga The Bodyguard 2 Malam Hari di GTV Hari Ini
Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.
Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.
Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.
BACA JUGA: Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.