ALURINFORMASI- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Jadwal Pertandingan MPL Season 11, Berikut Daftar Pemainnya, Evos Legends Lawan Siapa?
Dalam sidang putusan tersebut, Ferdy Sambo tampak berdiri mendengarkan putusan hukuman mati yang dibacakan Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam terlihat berdiri tegak mendengarkan putusan tersebut.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuh Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Simpel dan Mudah! Ini 3 Aplikasi Edit Video Tanpa Watermark
Diketahui, hukuman mati ditetapkan untuk Ferdy Sambo saat mantan Kadiv Propam Polri tersebut berusia 50 tahun.
Ferdy Sambo genap menginjak usia 50 tahun pada 9 Februari 2023, dan vonis hukuman mati sekaligus menjadi hadiah ulang tahun bagi Ferdy Sambo.***