ALURINFORMASI- Pembacaan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo diwarnai tangis ibu almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir J seketika menangis saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan yang diwarnai tangis ibu almarhum Brigadir J dibacakan, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
BACA JUGA: Vonis Hukuman Mati Jadi Hadiah Ulang Tahun Ferdy Sambo
Dalam sidang putusan tersebut, Ferdy Sambo tampak berdiri mendengarkan putusan hukuman mati yang dibacakan Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam terlihat berdiri tegak mendengarkan putusan tersebut.
"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Jadwal Pertandingan MPL Season 11, Berikut Daftar Pemainnya, Evos Legends Lawan Siapa?
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuh Wahyu Iman Santoso.
Mendengar Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo, ibu almarhum Brigadir J menangis seolah senang dengan putusan tersebut.
"Terima kasih Tuhan, terima kasih tuan Kamarudin (Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J), vonis mati," ujar Rosti sambil memeluk foto almarhum Brigadir J.