HOAX, Bjorka Hacker Bocorkan Surat-surat Presiden, Begini Penjelasan BIN

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 13:29 WIB
BIN pastikan peretasan yang dilakukan seseorang dengan nama akun Bjorka (hacker) adalah berita bohong atau hoax. (pic/twitter)
BIN pastikan peretasan yang dilakukan seseorang dengan nama akun Bjorka (hacker) adalah berita bohong atau hoax. (pic/twitter)

ALURINFORMASI.COM - Badan Intelijen Negara (BIN) menyebut bahwa peretasan yang dilakukan seseorang dengan nama akun Bjorka adalah berita bohong atau hoax.

BIN memastikan saat ini seluruh dokumen lembaganya dan Presiden Jokowi masih terlindungi dengan baik.

"Sampai saat ini masih aman, kita tetap berupaya karena ini user kita," ujar Juru Bicara BIN Wawan Hari Purwanto, Sabtu 10 September 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: PNBP Kementrian Kominfo Ditargetkan Naik Hanya 1,5 Persen di 2023

"Tentu saja segala apa yang menjadi dokumen ataupun surat-surat penting lainnya itu harus betul-betul terlindungi," ucapnya.

Wawan menegaskan, BIN selalu memperkuat sistem keamanan sibernya dengan sistem enkripsi yang terus diperbarui.

Pengamanan juga semakin diperketat dengan sistem persandian yang diklaimnya sulit diretas.

Baca Juga: Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo Sejak Mantan Kadiv Propam Polri Tersebut Dipecat Tidak Hormat

"Sebetulnya dari dulu pun kita waspada, karena memang ancaman itu setiap saat bisa terjadi. Kita juga sudah melakukan langkah-langkah pencegahan, maupun upaya tindak lanjutnya," tuturnya.

"Ini menjadi kedaulatan kita dan kita tidak ingin pertaruhkan ini untuk sesuatu yang ilegal," ujarnya.

Wawan juga mendorung perlu adanya payung hukum untuk menangkal kejahatan siber yang mengincar data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Nilai Pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan Berbahaya

Pihaknya mendorong DPR untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

"Kita ingin ada satu percepatan untuk RUU PDP (segera disahkan menjadi undang-undang)," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X