Polisi Amankan 5 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Kabupaten Bekasi, Terapkan Undang-Undang Darurat !

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 09:13 WIB
Polisi Amankan 5 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Kabupaten Bekasi (PMJNews)
Polisi Amankan 5 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Kabupaten Bekasi (PMJNews)

ALURINFORMASI.COM- Berawal dari aduan masyarakat, Polsek Cikarang berhasil mengamankan lima pelajar yang terlibat tawuran di Jl Urip Sumoharjo, Stasiun Lemahabang, Desa Simpangan, Kabupaten Bekasi, Jumat 2 Desember 2022.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan peristiwa tersebut berhasil dilerai pihaknya setelah mendapat laporan dari warga.

“Benar telah terjadi tawuran pelajar di jalan pantura depan Stasiun Lemahabang, dan kami sigap dengan bergerak cepat ke lokasi,” ujar Mustakim seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kakek 74 Tahun Cabuli Cucu Tiri Bersia 10 Tahun Ketika Orang Tua Sudah Tidur, Dijerat UU Perlindungan Anak

Cepat tanggap karena bentuk satgas di grup WhatsApp

Sementara itu, Kompol Mustakim juga menceritakan bahwa pihaknya telah membentuk WhatsApp satgas anti tawuran.

Hal itu mempermudah pihaknya melakukan pengamanan dan mempercepat informasi yang didapat polisi.

“Alhamdulilah, personil bergerak cepat menuju lokasi informasi tawuran, yang diberikan oleh masyarakat melalui grup WA. Satgas anti tawuran dan personil berhasil mengamankan lima dari pelajar SMK Puja Bangsa,” tuturnya.

Baca Juga: Tawarkan Hadiah Hingga Rp200 Juta, LAK Galuh Pakuan Gelar Festival Tari Jaipon Kreasi Tingkat Nasional

Amankan barang bukti berupa sajam

Dari hasil pengamanan tersebut, Polsek Cikarang mengamankan barang bukti berupa senjata tajam.

“Berikut barang bukti senjata tajam berjenis celurit dan parang serta besi, yang digunakan para lelajar untuk aksi tawuran, tersebut,” kata Kompol Mustakim.

Menurut Mustakim tidak ada korban jiwa dalam aksi tak terpuji tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Teriak Perintahkan Bharada E: Kau Tembak Cepat!


Lebih lanjut, Kompol Mustakim mengatakan bahwa pihak kepolisian akan tegas dengan melakukan proses penegakan hukum dengan penerapan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X