Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Pengacara Ungkap Kondisi Terbarunya

photo author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:02 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang sedang menghadapi kasus dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang sedang menghadapi kasus dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

ALUR INFORMASI - Artis Nikita Mirzani saat ini melanjutkan penahanannya di Rutan Pondok Bambu Jakarta terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan Reza Gladys.

Sebelum pindah ke Rutan Pondok Bambu, ia telah masuk ke dalam tahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Nikita ditahan bersama dengan asistenya, Mail Syahputra yang diduga turut memiliki andil.

Baca Juga: Soal Tuduhan Pemerasan pada Reza Gladys, Pengacara Nikita Mirzani Yakin Tak Ada Buktinya

Meski ditahan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan kondisi kliennya tersebut.

Fahmi menyatakan bahwa kondisi ibu 3 anak itu dalam kondisi baik dan menyikapinya dengan santai.

“Dia dalam keadaan santai, saya ketemu, saya ngobrol,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Tak Gentar Hadapi Jepang Meski Turunkan Tim Pelapis: Skuad Utama, Kedua, atau Ketiga Sama Saja

“Saya bilang, ‘Apapun walaupun kamu ditahan bukan berarti Nikita adalah orang yang bersalah telah melakukan tindak pemerasan,’” tambahnya.

Ia juga membeberkan bahwa Nikita merasa yakin dirinya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Fahmi lantas mengungkapkan pihaknya siap untuk menunggu pembuktian pada kasus yang menyandung Nikita.

“Buktikan saja lah karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan,” ujarnya.

Baca Juga: Soal Penulisan Sejarah Nasional, Fadli Zon Sebut Masyarakat Tak Perlu Cemas

“Proses pembuktiannya adalah di persidangan. Nanti kita akan ungkap seperti apa,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X