Besaran tukin yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.***
Besaran tukin yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai.***