Gaji PNS Tertinggi 2023: Gaji PNS Paling Tinggi Ada di Direktorat Jenderal Pajak

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:28 WIB
Gaji PNS tertinggi 2023 didapat oleh salah satu ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Instagram.com/@jobmedan1)
Gaji PNS tertinggi 2023 didapat oleh salah satu ASN di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (Instagram.com/@jobmedan1)

ALUR INFORMASI - Gaji PNS tertinggi 2023 masih dipegang salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan, tepatnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjadi satu-satunya abdi negara yang menerima gaji PNS tertinggi 2022, yakni mencapai Rp117.375.000.

Bukan tanpa sebab, Suryo Utomo mendapatkan gaji PNS tertinggi 2022 disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Daftar Golongan PNS Ini Dipastikan Dapat Pesangon 2023, Pensiunan Siap-siap Bergembira

Namun sebenarnya, PNS di Indonesia memiliki gaji yang sama yang ditentukan golongan dan masa kerjanya, termasuk yang diterima Suryo Utomo.

Besaran gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji PNS golongan paling rendah, yakni golongan I berada di kisaran Rp1.560.800-2.686.500.

Baca Juga: Cukup Baca Ini, Jawaban Apa Itu Arti dari PNS Dapat Cepat Diketahui!

Sedangkan untuk PNS golongan paling tinggi, yakni golongan IV sebesar Rp3.044.300-5.901.200

Meski gaji tergolong sama, yang menjadi pembedanya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan jabatan dan instansi PNS tersebut bekerja.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak menjadi satu-satunya instansi di Indonesia dengan nilai tukin paling besar.

Baca Juga: Penasaran dengan Apa Itu Arti dari PNS? Yuk Simak Penjelasannya di Bawah Ini!

Tukin terendah di Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sementara untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki Suryo Utomo mencapai Rp117.375.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X