Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2025 Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Umat Islam Wajib Tahu

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 20:51 WIB
Gambar merayakan tahun baru. Bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi 2025 dalam Islam? (Freepik@rawpixel.com)
Gambar merayakan tahun baru. Bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi 2025 dalam Islam? ([email protected])

ALURINFORMASI - Merayakan tahun baru termasuk salah satu tradisi yang sering kita jumpai di sekitar kita, berbagai kegiatan dilakukan untuk menghiasi malam tahun baru Masehi 2025.

Namun bagaimana hukumnya merayakan tahun baru Masehi 2025 dalam Islam? Tentunya para umat muslim wajib mengatahui hal ini, Berikut penjelasan Buya Yahya.

Yang jadi masalah bukan bukanlah dzat bulan atau tahunnya, akan tetapi kebiasaan dan budaya terjadi pada saat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Guncangkan Pasar HP di Indonesia Inilah Spesifikasi Poco F6

Apa yang dilakukan umat pada saat itu? Berhura-hura dan Berfoya-foya.

Jadi yang Kita hentikan adalah kebiasaan jelek, seperti orang yang meniup terompet, setelah itu ada yang mabuk.

Sementara orang-orang nasrani sendiri banyak yang di gereja pada saat malam tahun baru, mereka berdoa, dan sebagainya.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Simak Kronologi hingga Klarifikasinya

Sedangkan yang dilakukan oleh anak-anak adalah berhura-hura, berantem, mabuk, dan sebagainya.

Jadi mengikuti budaya-budaya kafir itu yang tidak diperkenankan.

Kalau masalah hari dan tanggal kita boleh tetap pakai Masehi biarpun semestinya kita harus berubah membiasakan menggunakan tahun Hijriyah.

Baca Juga: Francois Letexier, Wasit Kontroversial yang Pernah Kubur Mimpi Garuda U-23 ke Olimpiade Dinobatkan Jadi Pengadil Terbaik Tahun 2024

Yang di situlah ada sangkut pautnya dengan kewajiban, Wajib seorang orang tua mengetahui kelahiran anaknya secara Hijriyah.

Tujuannya untuk mengetahui kapan anaknya usia tamyiz dan baligh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aditya Syahdan

Sumber: YouTube@BuyaYahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X