ALUR INFORMASI - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Umat muslim di Tanah Air akan melaksanakan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan lebih khusyuk.
Berkurban sejatinya menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi, namun tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw., hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Usia Sapi Kurban
Usia seekor sapi juga menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan.
Artikel Terkait
Bangun Kesiangan dan Tidak Salat Subuh? Buya Yahya Bahas Hal Ini
Apakah Setiap Umat Muslim akan Merasakan Neraka Sebelum Masuk Surga?
Kapan Seorang Muslim Harus Mandi Wajib Dalam Islam? Buya Yahya Terangkan Hal Ini
Hukum Menalan Dahak Saat Puasa dan Salat, Buya Yahya Terangkan Hal Ini
Hukum Menukar Uang Lama dengan Baru Menjelang Lebaran dalam Islam, Termasuk Riba?