Dalam Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar dinilai sah untuk disembelih. Untuk sapi, usianya minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Baca Juga: Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor usai Beras Surplus 4 Juta Ton, Agar Dampaknya Nyata Tuk Petani
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad Saw. bersabda agar umatnya tidak menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur.
Oleh karena itu, memastikan usia sapi adalah bagian penting dari syarat sapi kurban.
Sebelum membeli sapi untuk kurban, pastikan terlebih dahulu terkait usia hewan kurban telah memenuhi syarat sapi kurban yang sesuai dengan ketentuan syariah.***
Artikel Terkait
Bangun Kesiangan dan Tidak Salat Subuh? Buya Yahya Bahas Hal Ini
Apakah Setiap Umat Muslim akan Merasakan Neraka Sebelum Masuk Surga?
Kapan Seorang Muslim Harus Mandi Wajib Dalam Islam? Buya Yahya Terangkan Hal Ini
Hukum Menalan Dahak Saat Puasa dan Salat, Buya Yahya Terangkan Hal Ini
Hukum Menukar Uang Lama dengan Baru Menjelang Lebaran dalam Islam, Termasuk Riba?