ALURINFORMASI - Berjualan adalah salah satu aktivitas yang banyak dilakukan oleh warga dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Apakah sebenarnya boleh berjualan di pinggir jalan menurut pandangan Islam?.
Untuk menjawab pertanyaan ini, Simak penjelasan dari Buya Yahya yang dilansir dari salah satu video di akun YouTube@BuyaYahya.
Baca Juga: Bisa Jadi Peluang Usaha: Resep Siomay Ayam Devina Hermawan 30 Pieces
Memang ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk kita melakukan berbagai aktivitas.
Jika berdagang di tempat ini, maka hukumnya boleh atau mubah.
Namun terkadang ada beberapa tempat yang dilarang oleh pemerintah demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Hujan Hujan Bingung Mau Masak Apa? Resep Sop Ayam Simple 8 Porsi, Cocok Disantap Bareng Keluarga
Maka umat Islam wajib mengikuti aturan tersebut dan dilarang berdagang di situ walau hukumnya sah.
Kewajiban umat Islam adalah mengikuti para pemimpinnya jika hal itu dilakukan untuk kebaikan.
Contoh lainnya adalah mengikuti rambu lalu lintas, Jika kita sedang berkendara dan lampu lalu lintas memberi sinyal warna merah maka saat itu juga kita harus berhenti walau di Al Quran dan hadis tidak ada peraturan tersebut.
Baca Juga: HP Vivo 3 Jutaan Berikut Adalah Spesifikasi HP Vivo V40 Lite
Jika ada orang yang melawan perintah dari pemimpin yang tujuannya untuk kebaikan maka dia berdosa.
Itulah hukumnya jualan atau berdagang di pinggir menurut Islam, Jadi untuk masalah ini kita harus tahu dulu peraturan dari pemerintah dan kondisi tempat tersebut.
Artikel Terkait
Diungkap Buya Yahya, Cara Agar Hati Selalu Tenang Dalam Islam, Ini Kuncinya
Apa yang membuat Hati Tenang Dalam Islam? Buya Yahya Katakan Ini
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2025 Dalam Islam Menurut Buya Yahya, Umat Islam Wajib Tahu
Jadi Penghambat Rezeki Karena Tidur Setelah Sholat Subuh, Buya Yahya Jabarkan Hal Ini
Bersentuhan Suami Istri Setelah Wudhu, Bagaimana Hukumnya?