ALURINFORMASI - Wudhu adalah salah satu syarat wajib yang harus dilakukan sebelum memulai sholat, Tujuannya untuk membersihkan diri dari hadas kecil.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, Pertanyannya, Apakah suami istri yang saling bersentuhan setelah wudhu maka status wudhunya batal atau justru sebaliknya?.
Melansir dari video ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya di akun YouTube@Al-BahjahTV, Ada beberapa pendapat ulama terkait menyikapi status wudhu suami istri yang bersentuhan.
Menurut Imam Syafi'i, Mazhab yang diambil oleh sebagian besar warga Indonesia, Status wudhunya batal.
Namun menurut madzhab Maliki dan Hanafi, Hukumnya tidak sampai membatalkan wudhu.
Anda boleh mengambil salah satu pendapat dari ketiga madzhab ini.
Penting untuk diketahui, Tiga pendapat ini tetap merujuk ke ajaran nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam namun berbeda cara pemahamannya.
Jika suami memilih untuk mengikuti pendapat mazhab Syafi'i tetapi sang istri mengambil pendapat mazhab Maliki, Maka ini bukan masalah yang besar selama ada alasan yang kuat dan masuk akal.
Misal, Alasan Istri mengikuti ustad bermazhab Maliki karena ayahnya pernah sekolah di Maruku dan mengajarkan pendapat Imam Maliki. Wallahu A'lam Bishawab.***