khazanah

Hukum Menukar Uang Lama dengan Baru Menjelang Lebaran dalam Islam, Termasuk Riba?

Minggu, 23 Maret 2025 | 11:22 WIB
Presfektif hukum islam terhadap fenomena penukaran uang menjelang lebaran (Pexels@PolinaTankilevitch)

ALURINFORMASI - Menukar uang lama dengan yang baru menjelang lebaran sudah umum dilakukan oleh beberapa orang.

Namun sebagai seorang umat yang beragama Islam, Penting untuk mengetahui apakah praktik menukar uang ini termasuk riba atau bukan.

Dalam unggahan video di akun YouTube@Al-BahjahTV pada 6 Mei 2021, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menukar uang lama dengan baru secara rinci.

Baca Juga: Spesifikasi HP Honor X9c yang tahan di Rebus dan Tahan di Celupkan Kedalam Air

Jika ada akad riba dalam proses menukar uang, Ini masuknya ke kategori haram karena ada kelebihan uang di situ.

"Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama satu juta, kemudia diberikan uang baru sembilan ratus ribu, maka ini ada riba karena ada selisih seratus ribu... Dosa di hadapan Allah", Kata Buya Yahya.

Biarpun rela atau tidak rela hal tersebut tetap termasuk riba dalam agama islam.

Baca Juga: Banyak Jadi Pertanyaan, Sinetron Luka Cinta Hari Ini Tayang Jam Berapa?

Namun untuk akad jasa dalam penukaran uang, Islam memperbolehkan hal ini.

"Dapat satu juta dari uang lama satu juta, selesai. Tinggal berkata "Pak uang jasanya dong, saya kan nuker"... Selesai serah terima", Ucap Buya Yahya.

Dapat disimpulkan bahwa uang riba dan uang jasa itu berbeda, perbedaannya terletak pada akad dari proses tersebut.

Baca Juga: Menyusul Adinda Azani, Teuku Ryan Turut Berperan dalam Sinetron Cinta di Ujung Sajadah

Jika melalui proses riba, uang kita berkurang dari proses penukarannya. Misalnya, Menukar uang satu juta, Uang kita dikembalikan dengan jumlah berbeda.

Namun jika kita menggunakan akad jasa, Kita tetap mendapatkan uang dengan nominal yang sama dari proses pertukaran namun perlu membayar uang jasa kepada orang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini