Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 13:50 WIB
Daftar gaji Pantarlih, PPS, dan PPK di Pemilu 2024. (Pixabay/ekoanug)
Daftar gaji Pantarlih, PPS, dan PPK di Pemilu 2024. (Pixabay/ekoanug)

ALURINFORMASI- Berikut adalah daftar lengkap terkait besaran upah atau gaji Pantarlih, PPS, dan PPK untuk Pemilu 2024.

Besaran gaji Pantarlih, PPS, dan PPK untuk Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU menetapkan gaji Pantarlih, PPS, dan PPK untuk Pemilu 2024 setelah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Sinopsis Melukis Senja Hari Ini 2 Februari 2023: Dijahili Clarissa, Fajar Tolong Senja

Jika Anda ingin mengetahui besaran gaji Pantarlih, berikut penjelasan tentang Pantarlih, masa kerja dan gajinya lengkap dengan badan ad hoc lainnya.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.

BACA JUGA: Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini

Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.

Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.

Masa kerja PPK berlangsung selama lebih dari satu tahun, yakni sejak tanggal 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

BACA JUGA: Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan

Selain itu, masa kerja PPS sendiri tidak jauh berbeda dengan PPK, yakni satu tahun terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sedangkan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih hanya dua bulan, yakni sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X