Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;
BACA JUGA: Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1 juta/bulan
BACA JUGA: Super Deal Indonesia Tayang Jam Berapa? Cek Juga The Bodyguard 2 Malam Hari di GTV Hari Ini
Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***
Artikel Terkait
Ramai Diperbincangkan, Arti Body Count Versi Bahasa Gaul Orang Indonesia Ini Bikin Mengelus Dada
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan
Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini