ALURINFORMASI- Anda yang telah terpilih menjadi Pantarlih pasti sudah tahu jika gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah naik.
Namun beberapa masyarakat kemungkinan masih belum tahu jika gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah naik.
Karenanya, artikel berikut akan mengulas tentang naiknya gaji Pantarlih di Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2029.
BACA JUGA: Hari Ini Family 100 Kapan Tayang? Cek di Sini Penjelasannya, Simak Juga Jam Tayang Blockbuster
Adapun kenaikan gaji Pantarlih telah tertuang Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Surat Kementerian Keuangan tersebut berkaitan tentang gaji Pantarlih dan badan ad hoc lainnya di Pemilu 2024.
Kementerian Keuangan menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk gaji badan ad hoc.
BACA JUGA: Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024
Dalam surat tersebut dijelaskan jika gaji Pantarlih naik Rp200 ribu menjadi Rp1 juta dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp800 ribu.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc selain PPS, PPK, Panwaslu dan lainnya yang bertugas saat Pemilu, termasuk Pemilu 2024.
Pantarlih serta jabatan badan ad hoc lainnya dipilih dan ditetapkan KPU masing-masing daerah melalui proses seleksi.
BACA JUGA: Sinopsis Melukis Senja Hari Ini 2 Februari 2023: Dijahili Clarissa, Fajar Tolong Senja
Proses seleksi yang dilakukan KPU untuk Pantarlih dan badan ad hoc lainnya terbuka untuk siapa saja yang berminat.
Tentunya, setiap masing-masing dari jabatan badan ad hoc lainnya, termasuk Pantarlih memiliki tugas dan wewenang berbeda.
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Teks Anekdot Beserta Strukturnya, Dilengkapi Pengertian, Ciri Hingga Kaidah Kebahasaan
Ternyata Gaji Pantarlih Lumayan Lho! Yuk Intip Nominalnya di Sini
Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024