Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 19:25 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)

Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.

Baca Juga: Resep Bola Kentang Keju Kekinian, Cemilan Simple Namun Enak, Ternyata Cukup Gunakan 7 Bahan Ini untuk Membuatnya

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim pihaknya baru melaporkan kasus pencabulan ini karena Mario sedang fokus dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023.

Berkaca dari kasus ini, kini publik juga tengah menyoroti kasus serupa yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel yang Tuai Sorotan Dunia Internasional

Pria Difabel di NTB Diduga Cabuli 15 Orang

IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 9 Desember 2024.

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif kepada wartawan di NTB, pada Senin, 9 Desember 2024.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru

Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan kasus pencabulan dengan pendampingan dari kuasa hukum.

"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kenapa Bandung? Begini Realitas yang Sebenarnya Terjadi di Kota Kembang Melalui X-Theater hingga Discovery Session di Kiwari 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X