Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka,” terang Syarif.
“Secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.
Melihat data dari KDD Provinsi NTB, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)," terang Syarif.
"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," tandasnya.***
Artikel Terkait
Usai Banyaknya Dugaan Kasus Perselingkuhan, Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Resmi Menikah
Ramai Jadi Perbincangan Karena Banyaknya Kasus Pembunuhan, Apa Efek Racun Sianida?
5 Fakta Kasus Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Salah Satunya Petunjuk pada Selongsong Peluru
3 Fakta Terbaru Kasus Pemberlakuan Darurat Militer di Korsel yang Tuai Sorotan Dunia Internasional
Pelawak Legend Indonesia Ini Soroti Kasus Olokan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh hingga Yeti Pesek: Aku Prihatin