"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.***
Artikel Terkait
Peringati Harlah Pancasila 2025, Seskab Teddy Ajak Warga Tanah Air Kembali ke Jati Diri Bangsa Indonesia
Keluarga Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko
Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Klaim Banyak Pejabat yang Tak Punya Mental Jadi Wakil Rakyat, Prabowo: Mundur Sebelum Saya Berhentikan
Insiden Longsor Tambang Batu di Cirebon Telan 20 Korban Jiwa, Menteri Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total