Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker sejak tahun 2020.
Lembaga antirasuah itu menduga ada oknum yang memungut sejumlah uang, atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Artikel Terkait
Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Klaim Banyak Pejabat yang Tak Punya Mental Jadi Wakil Rakyat, Prabowo: Mundur Sebelum Saya Berhentikan
Insiden Longsor Tambang Batu di Cirebon Telan 20 Korban Jiwa, Menteri Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total
Jaksa Sita iPad dan Laptop, Tom Lembong: Wewenangnya Tak Jelas
Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah