Pada 5 Juni 2025, Kejagung resmi menerbitkan surat cegah dan tangkal alias pencekalan terhadap 3 orang staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca Juga: 4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun era Nadiem Makarim
Kapuspenkum Kejagung mengungkap, hal itu terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023.
Harli kemudian menyebut 3 orang eks stafsus Nadiem, mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis.
Baca Juga: Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana
Diketahui, mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah cekal.
"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” tutur Harli dalam kesempatan berbeda di Kejagung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Pesan Khusus Megawati pada Prabowo Saat Bertemu Dasco, Diungkap Mensesneg: Beliau Memberikan Masukan Seperti itu
Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun era Nadiem Makarim
Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Orang Saksi Termasuk Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung