Hingga kini, Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***
Artikel Terkait
Update Polemik Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Bareskrim Kini Selidiki Dugaan Pidana
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun era Nadiem Makarim
Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK
Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Orang Saksi Termasuk Dirut Sritex hingga Petinggi Bank BJB Diperiksa Kejagung
Awal Mula Terbongkar Dugaan Korupsi Chromebook hingga Kini Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim