Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas, Istana: Sedang Cari Jalan Keluar dengan Kemenkum

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 21:03 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya.  ((Instagram/kemensetneg.ri))
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara terkait kemungkinan dikenakannya royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya. ((Instagram/kemensetneg.ri))

ALUR INFORMASI - Polemik soal kemungkinan diberlakukannya royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keluhan, mengingat lagu-lagu tersebut sudah menjadi bagian penting dari setiap laga Timnas Indonesia.

Sesuai aturan, lagu Indonesia Raya wajib diputar sebelum pertandingan timnas Indonesia dimulai.

Baca Juga: Inspirasi Bisnis: Susu Nabati, dari Tren Gaya Hidup ke Peluang Cuan Menjanjikan

Selain itu, nyanyian Tanah Airku bersama suporter juga telah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku Istana belum mengetahui secara pasti apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti.

Jika benar, Prasetyo menilai persoalan ini justru hanya menimbulkan masalah yang pelik.

Baca Juga: AS-China Sepakat Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025

"Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.

"Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya," imbuhnya.

Menurut Prasetyo, seharusnya ada pengaturan yang lebih sesuai terkait pengenaan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia ini..

Baca Juga: Fenomena Joki Strava di Indonesia: Saat Orang Rela Bayar Pelari demi Pencitraan di Medsos

"Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan," katanya.

"Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional memiliki makna perjuangan yang tak seharusnya dibebani royalti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Joko Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X