"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.
Menurut Dian, meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini didukung peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.***
Artikel Terkait
Ketua MPR Buka Suara soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun
Beberapa Daerah Bergejolak karena PBB Naik, Mendagri Ungkap Hanya Bisa Mengintervensi Tanpa Wewenang Membatalkan
Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung
Saat Pajak Rakyat Makin Berat, Ekonom Senior Minta Pemerintah Bongkar Skandal BLBI dan Stop Subsidi Rekap BCA dari APBN