Hasil Sidang Isbat Puasa 2023 Ditetapkan Hari Ini, Berikut 7 Titik Rukyatul Hilal di Jawa Barat

photo author
- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:05 WIB
Ilustrasi 7 daerah di Jawa Barat yang menjadi titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023. (Pixabay)
Ilustrasi 7 daerah di Jawa Barat yang menjadi titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023. (Pixabay)

ALURINFORMASI- Sebanyak 7 daerah di Jawa Barat telah dipilih Kemenag RI menjadi titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023.

7 daerah di Jawa Barat yang dipilih Kemenag RI sebagai titik rukyatul hilal untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 telah dipertimbangkan.

Kemenag RI memilih 7 daerah di Jawa Barat untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 karena lokasinya dinilai tepat dalam proses rukyatul hilal.

BACA JUGA: 5 Tempat Wisata di Semarang Salah Satunya Ada Brown Canyon

Setidaknya, daerah-daerah yang dipilih sebagai titik rukyatul hilal di Jawa Barat terletak di dataran tinggi hingga dataran rendah.

Mayoritas memang dilakukan dengan titik lokasi di dekat laut di selatan Jawa Barat, sementara sisanya ada yang dilakukan di pusat Kota Bandung.

Dengan rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai lokasi di Jawa Barat tersebut, diharapkan hasil sidang isbat puasa 2023 lebih akurat.

BACA JUGA: Baloyskie Ungkap Alasan Lakukan Taunting ke Tim Rebellion Zion di MPL ID S11

Kemenag RI telah menjadwalkan untuk melakukan rukyatul hilal dalam menentukan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 H pada hari ini, Rabu 22 Maret 2023.

Proses rukyatul hilal dilakukan di berbagai daerah agar Kemenag RI bisa segera mengumumkan hasil sidang isbat puasa 2023.

Adapun 7 titik rukyatul hilal di Jawa Barat untuk menentukan hasil sidang isbat puasa 2023 ialah "sebagai berikut".

BACA JUGA: Langganan Juara, Bangduk Akui Alasan Pilih Gabung RRQ Dibanding Tim Lain

Provinsi Jawa Barat:

1. Pasirlasih, Kabupaten Pangandaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iman Mulyono

Sumber: Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X