"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.
"Penuntut tidak punya wewenang untuk menyita," pungkas Tom.
Baca Juga: Momen Prabowo dan Megawati Bisik-bisik di Sela Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan saat memberikan izin impor gula.
Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.***