Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker sejak tahun 2020.
Lembaga antirasuah itu menduga ada oknum yang memungut sejumlah uang, atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***