nasional

Lengkap! Inilah Daftar Gaji Pantarlih, PPS dan PPSK di Pemilu 2024

Kamis, 2 Februari 2023 | 13:50 WIB
Daftar gaji Pantarlih, PPS, dan PPK di Pemilu 2024. (Pixabay/ekoanug)

Sementara untuk upah yang akan diterima, baik PPK, PPS, dan Pantarlih masing-masing memiliki besaran yang berbeda. Besarannya sebagai berikut;

BACA JUGA: Cuma Kerja Dua Bulan, Ini Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

- Ketua PPK Rp2.500.000/bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000/bulan

- Ketua PPS Rp1.500.000/bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000/bulan

- Pantarlih Rp1 juta/bulan

BACA JUGA: Super Deal Indonesia Tayang Jam Berapa? Cek Juga The Bodyguard 2 Malam Hari di GTV Hari Ini

Diketahui, PPK sendiri merupakan kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sedang.Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

Itulah sekilas penjelasan tentang badan ad hoc, baik PPK, PPS, termasuk besaran gaji Pantarlih.***

Halaman:

Tags

Terkini