nasional

Skema Pembayaran Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024, Apakah Dibayar Setiap Bulan? Ini Jawabannya

Minggu, 5 Februari 2023 | 09:09 WIB
Skema gaji Sekretariat PPS. (Pexels/Karolina Grabowska)

ALURINFORMASI- Berikut penjelasan terkait skema pembayaran gaji Sekretariat PPS untuk Pemilu 2024.

KPU telah mengatur besaran gaji Sekretariat PPS yang bertugas selama Pemilu 2024.

Selain besaran upah atau honornya, KPU juga telah mengatur skema pembayaran gaji Sekretariat PPS.

BACA JUGA: Gimana Sifat Zodiak Taurus Sampai Diminta Supaya Melepaskan Beban Masa Lalu untuk Kemudahan di Segala Hal?

KPU telah menetapkan gaji Sekretariat PPS yang akan bertugas selama tahapan Pemilu 2024.

Besaran gaji Sekretariat PPS sebelumnya juga telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Atas rekomendasi KPU, Kementerian Keuangan menetapkan gaji Sekretariat PPS melalui surat nomor 5647/mk.02/2022.

BACA JUGA: Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting, Ini Langkah Pemerintah Kota Bandung

Surat tersebut tentang Satuan Biaya Masukkan Lainnya (SBML), untuk tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan, yang dirilis pada 5 Agustus 2022.

Sesuai aturan dalam surat tersebut, gaji Sekretariat PPS Rp1.150.000, dan Staf Sekretariat sebesar Rp1 juta 50 ribu rupiah.

Angka tersebut naik dibanding gaji Sekretariat PPS Pemilu 2019, yang hanya Rp800.000 bagi Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk Staf Sekretariat.

BACA JUGA: Dirundung Sedih, Disarankan Fokus Melakukan Hal Terbaik, Apa Sifat dari Zodiak Pisces?

Jika dikalkulasikan, gaji Sekretariat PPS yang akan diterima dengan masa kerja selama 14 bulan adalah Rp16.100.000.

Nantinya, gaji tersebut diterima setiap bulan selama mereka menjalankan tugasnya sebagai Sekretariat PPS di Pemilu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini